KEADILAN RESTORATIF DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA: ANALISIS PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kata Kunci:
Tindak Pidana Ringan, Kepastian Hukum, Diskresi, Keadilan RestoratifAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan di Indonesia sebagai respons atas keterbatasan sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung represif dan kurang memberikan keadilan substantif. Kehadiran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 menjadi instrumen penting dalam mendorong penyelesaian perkara berbasis pemulihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif keadilan restoratif, mengkaji substansi Perpol 8 Tahun 2021, serta mengevaluasi problematika penerapannya dalam kerangka negara hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penafsiran hukum dan pendekatan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, namun masih bersifat fragmentaris dan belum terintegrasi secara sistematis, khususnya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perpol 8 Tahun 2021 memberikan dasar operasional yang cukup jelas, tetapi menyisakan persoalan terkait potensi disparitas penanganan perkara, ketidakseragaman interpretasi norma, risiko penyalahgunaan diskresi, serta lemahnya posisi korban. Dalam perspektif hukum tata negara, regulasi ini memiliki legitimasi fungsional, namun menimbulkan ketegangan dengan prinsip legalitas dan hierarki peraturan perundang-undangan. Keadilan restoratif merupakan pendekatan yang progresif dalam penegakan hukum, namun implementasinya memerlukan penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, harmonisasi regulasi, serta pengawasan yang efektif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan mampu menjamin kepastian serta keadilan substantif.