PROBLEMATIKA PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN RAKYAT DAN SUPREMASI KONSTITUSI DI INDONESIA
Kata Kunci:
kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, checks and balancesAbstrak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam hal kegentingan yang memaksa. Namun, frasa “kegentingan yang memaksa” mengandung kekaburan norma (vague norm) yang membuka ruang subjektivitas dalam penafsirannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penetapan PERPPU serta implikasinya terhadap kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekaburan norma tersebut berpotensi menimbulkan dominasi eksekutif, melemahkan fungsi pengawasan DPR, serta menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, mekanisme checks and balances belum berjalan optimal karena pengawasan DPR bersifat formalistik dan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi bersifat reaktif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan parameter konstitusional dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar penggunaan PERPPU tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, kedaulatan rakyat, dan supremasi konstitusi.