IMPLEMENTASI PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASAZI MANUSIA DI INDONESIA PASCA REFORMASI
Kata Kunci:
Negara Hukum, Hak Asasi Manusia, ReformasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia pasca reformasi. Reformasi konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkuat prinsip negara hukum dengan menegaskan supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta jaminan HAM sebagai norma konstitusional. Namun, dalam praktiknya, penegakan HAM masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, serta laporan lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan secara normatif dan kelembagaan, implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan HAM belum sepenuhnya efektif. Hambatan utama meliputi lemahnya independensi peradilan, inkonsistensi politik hukum, serta kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, penguatan komitmen politik, reformasi kelembagaan yang berkelanjutan, dan internalisasi budaya hukum yang berorientasi pada keadilan substantif menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan negara hukum yang menjamin perlindungan HAM secara efektif di Indonesia.