URGENSI PENGHAPUSAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Penulis

  • Asren Amer Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • A. Yuli Tauvani Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Kaharuddin Kaharuddin Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi

Kata Kunci:

Presidential Threshold, Supremasi Konstitusi, Negara Hukum

Abstrak

Penelitian ini menganalisis implikasi konstitusional, yuridis, dan politik dari penerapan presidential threshold sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas pemerintahan dan penyederhanaan sistem kepartaian. Namun, dalam praktiknya justru menimbulkan persoalan mendasar terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi konstitusional. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah asas hukum, norma konstitusi, serta putusan Mahkamah Konstitusi untuk menilai kesesuaian aturan tersebut dengan prinsip rule of law, constitutional democracy, dan kesetaraan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presidential threshold tidak memiliki dasar konstitusional langsung, melanggar prinsip kesetaraan politik, serta memperkuat dominasi partai besar yang berpotensi menimbulkan oligarki elektoral. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, penerapan ambang batas ini terbukti mengurangi kompetisi politik dan mempersempit representasi rakyat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan presidential threshold bertentangan dengan supremasi konstitusi dan prinsip demokrasi substantif. Oleh karena itu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi kebutuhan konstitusional untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih inklusif, adil, dan demokratis sesuai dengan semangat UUD NRI 1945.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-25

Terbitan

Bagian

section default