PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP MINORITAS AGAMA DALAM NEGARA PANCASILA

Penulis

  • Abdurahman Syayuthi Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Kaharuudin Kaharuudin Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi

Kata Kunci:

Pancasila, Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Konstitusional

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar normatif, filosofis, dan konstitusional perlindungan terhadap minoritas agama dalam negara Pancasila serta mengidentifikasi tantangan implementasinya dalam praktik kenegaraan. Menggunakan pendekatan normatif-konseptual dengan dukungan metode historis, komparatif, dan hermeneutika konstitusional, penelitian ini menelaah Pasal 28E, 28I, dan 29 UUD 1945 serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kebebasan beragama, seperti Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional terhadap kebebasan beragama di Indonesia bersifat kuat secara normatif, namun masih menghadapi kesenjangan signifikan dalam implementasi sosial dan kebijakan publik. Diskriminasi terhadap kelompok kepercayaan dan agama non-mayoritas menunjukkan lemahnya internalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai moral konstitusi. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengambil langkah progresif dalam beberapa putusan, paradigma negara hukum Pancasila yang inklusif belum sepenuhnya terwujud. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan minoritas agama harus dipahami sebagai bentuk aktualisasi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan dalam Pancasila, serta menuntut keterlibatan aktif negara untuk menjamin kesetaraan substantif bagi semua warga negara. Diperlukan reformasi hukum dan kebijakan berbasis pluralisme agar konstitusi benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan moral kebangsaan.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-20

Terbitan

Bagian

section default