INDEPENDENSI KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENYELENGGARAKAN PEMILU DEMOKRATIS
Kata Kunci:
Penyelenggara Pemilu, Independensi KPU, Pemilu Demokratis, Penyelenggara PemiluAbstrak
Independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan independensi KPU dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta implikasinya terhadap kualitas demokrasi elektoral. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KPU telah dirancang sebagai lembaga negara yang mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, dalam praktiknya, independensi KPU masih menghadapi tantangan berupa intervensi politik, ketergantungan anggaran, serta mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu yang melibatkan lembaga politik. Oleh karena itu, penguatan independensi kelembagaan KPU menjadi faktor kunci dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.