FUNGSI KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MUARO JAMBI DALAM PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012
Kata Kunci:
Kesbangpol, Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Menteri Dalam NegeriAbstrak
Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, serta kepastian hukum. Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran strategis sebagai fasilitator perundingan yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BPN dalam memberikan wawasan tentang proses perundingan kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa tanah, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi mekanisme mediasi ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh dari studi literatur yang mencakup Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta dokumen hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatifdeskriptif untuk memahami bagaimana BPN menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN berperan penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait prosedur perundingan, membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya, serta memfasilitasi mediasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan mengikat. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan tenaga ahli di BPN, serta ketidakkonsistenan regulasi dalam implementasi di tingkat daerah. Untuk meningkatkan efektivitas peran BPN, diperlukan penguatan sumber daya manusia dalam bidang mediasi, peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan dapat berjalan lebih optimal.