PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM MENDAPATKAN PEMESANAN FIKTIF GO-FOOD PADA APLIKASI GOJEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penulis

  • Gusti Rahayu Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • Wahyu Agus Prayugo Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi

Kata Kunci:

Perlindungan, Fiktif, Konsumen

Abstrak

Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Ojek Online haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam mengawasi berlakunya Undang-undang ini, pengadilan setempat berwenang untuk mengawasi dan melaksanakan penyelesaian pelanggaran undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mendapatkan orderan fiktif di Kota Jambi dan untuk mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban Go- Jek terhadap kerugian yang dialami oleh mitra yaitu pengemudi Go-Jek terhadap orderan fiktif Go-Food yang dilakukan oleh konsumen pengguna aplikasi Go- Jek di Kota Jambi. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan teknik yang peneliti gunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah pengemudi ojek online dalam hal ini yaitu pengemudi gojek. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Bahwa bentuk perjanjian kerja antara PT AKAB dengan driver gojek dilakukan secara elektronik. Didalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa hubungan antara PT AKAB dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. Sesuai dengan kontrak elektronik antara PT AKAB dengan pengemudi gojek disebutkan bahwa antara PT AKAB dengan driver gojek merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. 2) Bahwa sebagai upaya untuk melindungi mitra kerjanya PT AKAB memberikan penggantian kerugian berupa pengembalian uang secara penuh sesuai dengan kerugian pesanan fiktif yang dialami driver gojek sebagai bentuk itikad baik. 3) Bahwa dalam kasus ini driver gojek belum mendapatkan perlindungan hukum akibat pemesanan fiktif pada layanan go-food dalam aplikasi gojek.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-15

Terbitan

Bagian

section default