IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA JAMBI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM
Abstrak
Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Jambi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 22. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Dokumentasi, dan Wawancara Mendalam. Fokus pada penelitian ini mengenai tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi, kinerja dan dampak yang di harapkan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran kepada birokrasi terkait telah menerapkan aturan-aturan larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, menerapkan syarat-syarat formil yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha minuman beralkohol dan ketentuan-ketentuan untuk perizinan penjualan minuman beralkohol, sebagai pemilik atau pelaku usaha minuman beralkohol bahwa setiap izin sudah mulai melakukan pelaporan atas hasil penjualan, hasil inspeksi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah dilakukan yakni, terhadap beredarnya penjualan minuman beralkohol di wilayah yang jelas-jelas telah dilarang di area umum, serta kewenangan daerah untuk menegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 berupa sanksi menutup tempat penjualan minuman beralkohol karena melakukan pelanggaran. Dampak dari implementasi ini pengawasan perizinan terhadap penjaulan minuman beralkohol dapat dikontrol secara berkala.