KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA SIMPANG TUNGKAL KECAMATAN TUNGKAL JAYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR. 14 TAHUN 2008 TENTANG GOOD GOVERNANCE

Penulis

  • Susilawati Sukarni Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi
  • A.Yuli Tauvani Institut Agama Islam Muhammad Azim Jambi

Kata Kunci:

Keterbukaan, Informasi Publik, Good Governance

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kendala- kendala yang dihadapi dalam memperoleh Good Governance di Desa Simpang Tungkal Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Empiris. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Data Sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengambilan sample dalam penelitian ini dilakukan dengan simple random sampling. Hasil penelitian ini, masyarakat dalam memperoleh informasi melalui akses secara langsung datang kekantor Desa. Perlu adanya inovasi baru agar mempermudah masyarakat mendapatkan keterbukaan informasi publik untuk mengoptimalkan lebih lagi pengetahuan masyarakat terhadap informasi yang ada di Desa Simpang Tungkal. Dan dapat memberikan akses secara online untuk mendapatkan informasi, sehingga mempermudah menuju pemerintah yang baik (Good Governance) memberikan keterbukaan informasi publik seperti yang tertera di undang-undang nomor 14 tahun 2008.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-15

Terbitan

Bagian

section default