UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA
Kata Kunci:
Upaya, Peraturan Daerah, AsusilaAbstrak
Pelaksanaan pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila. Dalam mengawasi berlakunya Peraturan Daerah ini ditunjuklah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Kota Jambi dan untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Kota Jambi. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris dan teknik yang peneliti gunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah informan utama yaitu dinas terkait meliputi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Kota Jambi dan pelaku usaha kos-kosan serta penghuni kos. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila di kosan daerah kelurahan mayang mangurai sudah dikatakan cukup berhasil, tetapi dalam pelaksanaan dilapangan pemerintah Kota Jambi belum sepenuhnya menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha kosan, sehingga masih ada juga kosan yang belum mempunyai izin usaha dan banyak melakukan pelanggaran asusila di tempat tersebut.