Nunquam Moriuntur https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur <p>Jurnal ini fokus pada ruang lingkup masalah dan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin yang relevan untuk menjelaskan masalah hukum yang dikaji. Jurnal ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum seperti hukum tata negara, pidana, perdata, administrasi negara, hukum cyber, dan lainnya.</p> Prodi Hukum Tatanegara IAIMA id-ID Nunquam Moriuntur UPAYA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 02 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/166 <p>Pelaksanaan pemberantasan pelacuran dan perbuatan asusila haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila. Dalam mengawasi berlakunya Peraturan Daerah ini ditunjuklah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dalam menegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Kota Jambi dan untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Kota Jambi. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris dan teknik yang peneliti gunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah informan utama yaitu dinas terkait meliputi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Kota Jambi dan pelaku usaha kos-kosan serta penghuni kos. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila di kosan daerah kelurahan mayang mangurai sudah dikatakan cukup berhasil, tetapi dalam pelaksanaan dilapangan pemerintah Kota Jambi belum sepenuhnya menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha kosan, sehingga masih ada juga kosan yang belum mempunyai izin usaha dan banyak melakukan pelanggaran asusila di tempat tersebut.</p> Hartawan Roy Gunawan Abdurahman Syayuthi Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-13 2021-12-13 1 1 11 DINAMIKA HUKUM TATA NEGARA TENTANG PERIZINAN DAN TATA KELOLA LINGKUNGAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/167 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Dinamika Hukum Tata Negara Tentang Perizinan dan Tata Kelola Lingkungan Perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Permasalahan dalam penelitian ini membahas tentang perizinan dan tata kelola lingkungan hidup di Indonesia masih menjadi sorotan meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dinamika hukum tata negara dalam konteks ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penegakan hukum yang belum efektif. Secara teoritis, kajian ini didasari oleh pendekatan hukum tata negara dan hukum lingkungan yang menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan dan supremasi hukum dalam pengaturan perizinan serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, ketentuan hukum yang berlaku, dan doktrin hukum terkait. Metode yang diterapkan berupa studi literatur terhadap sumber-sumber hukum tertulis, baik berupa undang-undang, peraturan pelaksana, maupun literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPPLH 2009 telah mengatur secara normatif tentang perizinan dan tata kelola lingkungan, dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai kendala seperti korupsi dalam proses perizinan, kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta rendahnya transparansi. Untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang efektif ke depan, diperlukan penguatan koordinasi antarlembaga, penegakan hukum yang tegas, peningkatan kapasitas SDM, serta kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan lingkungan.</p> Sahurman Sahurman A.Yuli Tauvani Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-13 2021-12-13 1 12 20 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA SIMPANG TUNGKAL KECAMATAN TUNGKAL JAYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR. 14 TAHUN 2008 TENTANG GOOD GOVERNANCE https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/168 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kendala- kendala yang dihadapi dalam memperoleh Good Governance di Desa Simpang Tungkal Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Empiris. Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Data Sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengambilan sample dalam penelitian ini dilakukan dengan simple random sampling. Hasil penelitian ini, masyarakat dalam memperoleh informasi melalui akses secara langsung datang kekantor Desa. Perlu adanya inovasi baru agar mempermudah masyarakat mendapatkan keterbukaan informasi publik untuk mengoptimalkan lebih lagi pengetahuan masyarakat terhadap informasi yang ada di Desa Simpang Tungkal. Dan dapat memberikan akses secara online untuk mendapatkan informasi, sehingga mempermudah menuju pemerintah yang baik (Good Governance) memberikan keterbukaan informasi publik seperti yang tertera di undang-undang nomor 14 tahun 2008.</p> Susilawati Sukarni A.Yuli Tauvani Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-15 2021-12-15 1 21 26 ANALISIS YURIDIS BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/169 <p>Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, serta kepastian hukum. Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran strategis sebagai fasilitator perundingan yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BPN dalam memberikan wawasan tentang proses perundingan kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa tanah, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi mekanisme mediasi ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh dari studi literatur yang mencakup Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta dokumen hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatifdeskriptif untuk memahami bagaimana BPN menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN berperan penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait prosedur perundingan, membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya, serta memfasilitasi mediasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan mengikat. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan tenaga ahli di BPN, serta ketidakkonsistenan regulasi dalam implementasi di tingkat daerah. Untuk meningkatkan efektivitas peran BPN, diperlukan penguatan sumber daya manusia dalam bidang mediasi, peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan dapat berjalan lebih optimal.</p> Ahmad Khairi Karlina Rahayu Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-15 2021-12-15 1 27 43 IMPLEMENTASI PENGAWASAN PERIZINAN USAHA PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA JAMBI BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/170 <p>Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Jambi Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Di Tempat Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Jambi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 tahun 2010, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 22. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi, Dokumentasi, dan Wawancara Mendalam. Fokus pada penelitian ini mengenai tingkat kepatuhan, kelancaran rutinitas fungsi, kinerja dan dampak yang di harapkan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran kepada birokrasi terkait telah menerapkan aturan-aturan larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, menerapkan syarat-syarat formil yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha minuman beralkohol dan ketentuan-ketentuan untuk perizinan penjualan minuman beralkohol, sebagai pemilik atau pelaku usaha minuman beralkohol bahwa setiap izin sudah mulai melakukan pelaporan atas hasil penjualan, hasil inspeksi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang telah dilakukan yakni, terhadap beredarnya penjualan minuman beralkohol di wilayah yang jelas-jelas telah dilarang di area umum, serta kewenangan daerah untuk menegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 berupa sanksi menutup tempat penjualan minuman beralkohol karena melakukan pelanggaran. Dampak dari implementasi ini pengawasan perizinan terhadap penjaulan minuman beralkohol dapat dikontrol secara berkala.</p> Yuli Yanti Karlina Rahayu Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-15 2021-12-15 1 44 49 EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 04 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USHA KECIL MENENGAH KOTA JAMBI https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/171 <p>Pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja haruslah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam mengawasi berlakunya Undang-undang ini ditingkat Kota ditunjuklah Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Bidang Hubungan Industrial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran pemerintah dalam mewujudkan masyarakat ekonomi sejahtera peraturan daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2016 dan untuk mengetahui faktor apa saja yang di hadapi pemerintah dalam penegakan peraturan daerah Kota Jambi Nomor 04 Tahun 2016 di Kota Jambi.Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis empiris dan teknik yang peneliti gunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah informan utama yaitu dinas terkait meliputi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jambi dan informan pendukung yaitu 8 Masyarakat Kota Jambi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan, pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Tenaga Kerja sudah dikatakan cukup berhasil, tetapi dalam pelaksanaan dilapangan pemerintah Kota Jambi belum sepenuhnya menyeluruh kepada seluruh masyarakat sehingga masih ada sebagian masyarakat yang bekerja tanpa waktu yang ditentukan, dan masih ditemukan juga masyarakat yang menganggur.</p> Yuzalmi Yuzalmi Lisda Ariany Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-15 2021-12-15 1 50 60 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE DALAM MENDAPATKAN PEMESANAN FIKTIF GO-FOOD PADA APLIKASI GOJEK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/172 <p>Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Ojek Online haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam mengawasi berlakunya Undang-undang ini, pengadilan setempat berwenang untuk mengawasi dan melaksanakan penyelesaian pelanggaran undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang mendapatkan orderan fiktif di Kota Jambi dan untuk mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban Go- Jek terhadap kerugian yang dialami oleh mitra yaitu pengemudi Go-Jek terhadap orderan fiktif Go-Food yang dilakukan oleh konsumen pengguna aplikasi Go- Jek di Kota Jambi. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan teknik yang peneliti gunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah pengemudi ojek online dalam hal ini yaitu pengemudi gojek. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: 1) Bahwa bentuk perjanjian kerja antara PT AKAB dengan driver gojek dilakukan secara elektronik. Didalam kontrak perjanjian disebutkan bahwa hubungan antara PT AKAB dengan pengemudi adalah hubungan kemitraan. Sesuai dengan kontrak elektronik antara PT AKAB dengan pengemudi gojek disebutkan bahwa antara PT AKAB dengan driver gojek merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. 2) Bahwa sebagai upaya untuk melindungi mitra kerjanya PT AKAB memberikan penggantian kerugian berupa pengembalian uang secara penuh sesuai dengan kerugian pesanan fiktif yang dialami driver gojek sebagai bentuk itikad baik. 3) Bahwa dalam kasus ini driver gojek belum mendapatkan perlindungan hukum akibat pemesanan fiktif pada layanan go-food dalam aplikasi gojek.</p> Gusti Rahayu Wahyu Agus Prayugo Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-15 2021-12-15 1 61 67 FUNGSI KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN MUARO JAMBI DALAM PENDAFTARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2012 https://jurnal.iaima.ac.id/NunquamMoriuntur/article/view/173 <p>Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki dampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, serta kepastian hukum. Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran strategis sebagai fasilitator perundingan yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran BPN dalam memberikan wawasan tentang proses perundingan kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa tanah, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasi mekanisme mediasi ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian diperoleh dari studi literatur yang mencakup Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, serta dokumen hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatifdeskriptif untuk memahami bagaimana BPN menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN berperan penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait prosedur perundingan, membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya, serta memfasilitasi mediasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan mengikat. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan tenaga ahli di BPN, serta ketidakkonsistenan regulasi dalam implementasi di tingkat daerah. Untuk meningkatkan efektivitas peran BPN, diperlukan penguatan sumber daya manusia dalam bidang mediasi, peningkatan koordinasi dengan lembaga terkait, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat agar penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan dapat berjalan lebih optimal.</p> Yuliana Yuliana Hasanuddin Hak Cipta (c) 2021 Nunquam Moriuntur 2021-12-15 2021-12-15 1 68 79